TRADUguide

TRADUguide - Your Guide to Translators and Translation Agencies

For translators

Find a job  |   Conges terminology center  |   Agencies list  |   Feedback forum
Register as a freelance translator or an agency  |   My profile  |   My status
Become a featured member  |   Renew your featured membership

For job posters

Post a translation job to ask for quotes
Browse the translators directory
My account / My job postings

Home   |   This is how TRADUguide works   |   Contacts / Imprint

 

TRADUguide.com auf Deutsch

Previous Indonesian > French request >>

<< Next Indonesian > French request

Previous French > Indonesian request >>

<< Next French > Indonesian request

Request for translation quotes from freelance translators / translation agencies

Indonésien > Français : Traduction assermentée de 3 documents de 3 à 5 pages

Documents notariés

3 documents de 3 à 5 pages

Exemple du texte :
PENGAKUAN HUTANG

Kami yang bertandatangan dan atau membubuhkan cap ibu jari tangan kirinya, masing-masing dan berturut-turut : ----------------------------------------------------
1. Nyonya NI PUTU CINTA SARI, lahir di Denpasar, tanggal 24 (duapuluh empat) 03 (Maret) 1959 (seribu sembilanratus limapuluh sembilan), --------Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya ----Kuta Nomor 44 Lingkungan Abianbase Kuta, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 5103016403590002, berlaku sampai dengan tanggal 24 (duapuluh empat) 03 (Maret) 2015 (duaribu limabelas)
-- Turut hadir dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya - Tuan SIM JONG MIEN, lahir di Tabanan, tanggal 06 (enam) 06 (Juni)- 1954 (seribu sembilanratus limapuluh empat) Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal sama dengan Isterinya tersebut diatas,---- pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 5103010606540006, berlaku sampai dengan tanggal 06 (enam)- 06 (Juni) 2015 (duaribu limabelas), menurut keterangannya Suami sah- dari Nyonya NI PUTU CINTA SARI. --------------------------------------
“Selaku Pihak yang berutang, selanjutnya disebut” :------------------------------------------------------------------------Pihak Pertama------------------------------------
2. - Tuan PAUZNER ALEXANDRE MICHEL PIERRE, lahir di Paris 14 E, tanggal 04 (empat) 09 (September) 1972 (seribu sembilanratus tujuhpuluh dua), Warga Negara Prancis, bertempat tinggal di 11 Bis Rue Victor -------Shoelcher 75014 Paris France, pemegang Passport Nomor : 11AXO4845 berlaku sampai dengan tanggal 05 (lima) 05 (Mei) 2021 (duaribu duapuluh satu). ------------------------------------------------------------------------------------
- Nyonya BILLIOTE NICOLE MARIA THERESE. Lahir di Ravieres, -------tanggal 04 (empat) 02 (Pebruari) 1940 (seribu sembilanratus empatpuluh), Warga Negara Prancis, bertempat tinggal di 10 Rue Du Dokteur Roux ------75015 Paris France, Pemegang Passport Nomor : 02 VF 37659, berlaku ----sampai dengan tanggal 05 (lima) 02 (Pebruari) 2013 (duaribu tigabelas).----
“Bersama sama selaku Pihak yang berpiutang, selanjutnya disebut :”---------------------------------------------------Pihak Kedua----------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak. --------------------------------------------------------------------------------------
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan :-------------------------------------------
- Penghadap Pihak Pertama dengan ini mengaku telah sungguh-sungguh------- berutang kepada Pihak Kedua sejumlah uang yang telah diterima secara -----bertahap dan Pihak Kedua menyatakan telah menerima sebagian -----------pengembalian dari Pihak Pertama. -------------------------------------------------
- Para Pihak sepakat bahwa pemenuhan kewajiban dari Pihak Pertama dapat diterima oleh salah satu dari penghadap Pihak Kedua, demikian sebaliknya salah satu Penghadap Pihak Kedua dapat menerima pemenuhan hutang dari Pihak Pertama.--------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Para Pihak satu sama lain sepakat “Pengakuan Hutang” ini ----diterima dan diatur dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------Pasal 1---------------------------------------
1. Pihak Pertama telah menerima pinjaman uang (hutang) dari pihak Kedua secara berturut-turut, sebagai berikut : ---------------------------------------------
a. Tanggal 17 (tujuhbelas) 11 (Nopember) 2010 (duaribu sepuluh), --------sebesar $ 250.000 USD (duaratus limapuluh ribu United States Dollar).
b. Tanggal 06 (enam) 01 (Januari) 2011 (duaribu sebelas), -------------------sebesar $ 317.000 USD (tigaratus tujuhbelas ribu United States Dollar).
c. Tanggal 30 (tigapuluh) 12 (Desember) 2011 (duaribu sebelas), -----------sebesar $ 100.000 USD (seratus ribu United States Dollar). ---------------
d. Tanggal 09 (sembilan) 01 (Januari) 2012 (duaribu duabelas),-------------- sebesar $ 56.000 USD (limapuluh enam ribu United States Dollar). -----
Sehingga total uang (hutang) yang telah Pihak Pertama terima dari Pihak ---Kedua sampai tanggal 09 (sembilan) 01 (Januari) 2012 (duaribu duabelas) adalah sebesar $ 723.000 USD (tujuhratus duapuluh tiga ribu United States Dollar). ---------------------------------------------------------------------------------
2. Pihak Kedua telah menerima sebagian pengembalian hutang dari Pihak -----Pertama, tanggal 26 (duapuluh enam) 01 (Januari) 2012 (duaribu duabelas), sebesar $ 500.000 USD (limaratus ribu United States Dollar). ----------------
3. Sehingga sisa hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, sampai tanggal –30 (tigapuluh) 01 (Januari) 2012 (duaribu duabelas) adalah sebesar ----------$ 223.000 USD (duaratus duapuluh tiga ribu United States Dollar).-----------



-----------------------------------------------Pasal 2--------------------------------------
1. Jangka waktu pemenuhan kewajiban hutang dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah terakhir tanggal 31 (tigapuluh satu) 12 (December) ---2015 (duaribu limabelas). ---------------------------------------------------------
2. Pihak Kedua memberikan kesempatan kepada Pihak Pertama untuk --------selanjutnya melunasi sebagian demi sebagian sampai lunas atau dengan ---pemenuhan sekaligus lunas, baik melalui transfer bank, alat pembayaran --maupun tunai dengan dibuatkan tanda terima (kwitansi) tersendiri. ---------
3. Para Pihak sepakat, apabila pada waktu yang ditentukan Pihak Pertama ----tidak atau belum mampu untuk memenuhi kewajiban pembayaran ---------hutangnya kepada Pihak Kedua, maka disepakati untuk memeperpanjang waktu pelunasan, sesuai dengan jangka waktu yang disepakati kemudian.
-----------------------------------------------Pasal 3---------------------------------------
1. Pihak Kedua tidak memungut atau mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan. -----------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Pihak Pertama tidak memberikan jaminan kebendaan apapun -------kepada Pihak Kedua atas hutangnya tersebut diatas.----------------------------
----------------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------
Bahwa masing-masing pihak diwajibkan serta mengikatkan diri untuk ----------melaksanakan Perjanjian Hutang ini dengan ittikad baik dan kejujuran serta ---sekali-sekali tidak akan melakukan tindakan yang menurut perkiraan dapat ---merugikan atau menyulitkan pihak lainnya, dan segala sesuatunya akan --------diselesaikan dengan musyawarah mufakat terlebih dahulu sebelum meminta --penyelesaian kepada Badan dan atau Pejabat yang berwenang.--------------------
-----------------------------------------------Pasal 5---------------------------------------
Pengakuan Hutang ini tidak akan berakhir dengan sendirinya karena salah ----satu pihak meninggal dunia, akan tetapi harus dilanjutkan dan ditaati oleh para ahli waris yang meninggal dunia dengan pihak yang masih hidup. ---------------
-----------------------------------------------Pasal 6 --------------------------------------
Para Pihak sepakat mendahulukan penyelesaian secara musyawarah mufakat terlebih dahulu, sebelum meminta penyelesaian melalui jalur hukum yang -----berlaku. ------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 7 -------------------------------------
Mengenai akta ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat ----kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah yaitu di Kantor ------Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar.-------------------------------------------
Demikian Perjanjian Hutang ini kami buat dengan sebenarnya, agar dapat------ dipergunakan sesuai dengan kepentingannya. ---------------------------------------

Denpasar 30 Januari 2012
Pihak Pertama Pihak Kedua


(NI PUTU CINTA SARI) (PAUZNER ALEXANDRE MICHEL PIERRE)

Persetujuan Suami




( SIM JONG MIEN ) (BILLIOTE NICOLE MARIA THERESE)

Language pair(s)

Indonesian > French

About the outsourcer

The outsourcer information has been removed because this job posting has already been closed.

You cannot place a quote anymore because this job posting has already been closed.